
Tugas Laporan
Laporan kegiatan PKL diwajibkan bagi seluruh peserta didik yang telah melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Laporan kegiatan PKL dibuat rangkap 3 (tiga),setelah disahkan, distribusikan kepada sekolah (asli), pihak DU/DI (duplikat), dan siswa sebagai pegangan (duplikat). Laporan kegiatan PKL diselesaikan selambatnya tiga minggu terhitung sejak tanggal berakhirnya pelaksanaan PKL di instansi/ DU-DI.