Penyelenggaraan PKL mencakup beberapa tahap kegiatan yang tersusun secara sistematis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian, monitoring, dan evaluasi. Selain itu, dalam penyelanggaraannya, terdapat hak peserta PKL untuk sertifikasi, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta dapat memberikan fasilitas dan/atau insentif berupa transportasi, akomodasi, konsumsi, uang saku dan/atau fasilitas lainnya, serta disesuaikan dengan kemampuan dunia kerja. Adapun kewajiban peserta PKL adalah secara aktif dan penuh inisiatif melaksanakan tugas yang diberikan oleh penyelenggara PKL.

Kewajiban Sekolah

Bersama-sama dengan institusi dunia kerja membuat perencanaan PKL, membuat nota kesepahaman dengan institusi dunia kerja, mengantarkan dan menyerahkan peserta didik kepada institusi dunia kerja, dan melakukan monitoring pelaksanaan PKL, serta menjemput peserta PKL di akhir masa pelaksanaan PKL.

Kewajiban Institusi Dunia Kerja

Bersama-sama dengan Sekolah membuat perencanaan PKL, membuat nota kesepahaman dengan sekolah mitra, menerima peserta didik, merekomendasikan akomodasi bagi peserta PKL, memberitahukan fasilitas/insentif yang dapat diberikan institusi dunia kerja kepada peserta PKL, menunjuk instruktur untuk membimbing dan mengarahkan peserta PKL agar menjalankan tugas sebaik-baiknya, dan memberikan sertifikat keikutsertaan PKL.

Mekanisme Pembimbingan

Terdapat dua pembimbing dalam pelaksanaan PKL, yaitu guru pembimbing dari sekolahdan instruktur dari dunia kerja. Keduanya melaksanakan tugas yang sama yaitu memfasilitasi pembelajaran PKL peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan bersama. Penting bagi keduanya untuk senantiasa berkolaborasi dalam pembelajaran PKL peserta didik. Kolaborasi yang dimaksud antara lain:

Penyusunan rencana (program dan kompetensi), pelaksanaan (kehadiran dan pelaksanaan kerja), dan asesmen PKL. Dokumen pembimbingan dirancang agar dapat diakses oleh kedua pembimbing secara daring dan/atau luring.

Tugas Guru Pembimbing

  • Mengidentifikasi peserta didik yang siap mengikuti PKL;
  • Mendiskusikan dengan peserta didik dan orang tua terkait teknis keberangkatan ke dunia kerja;
  • Melaksanakan penyerahan peserta didik kepada institusi dunia kerja;
  • Melakukan pemantauan (monitoring) dan pembimbingan (mentoring) PKL di dunia kerja;
  • Menjemput peserta PKL di akhir masa program PKL;
  • Turut menyelesaikan kasus jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL;
  • Memberikan bimbingan penulisan laporan.

Tugas Instruktur

  • Mengarahkan, membimbing, dan mementori peserta didik dalam melakukan pekerjaan dan kehidupan sosialnya di dunia kerja;
  • Memberikan penilaian hasil kerja;
  • Melaporkan kepada pihak sekolah secara berkala perkembangan peserta PKL dan
  • Jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL yang perlu diketahui pihak sekolah.

Hak, Kewajiban, Sanksi Peserta PKL

Hak Peserta PKL

  • Mendapatkan informasi yang lengkap dan menyeluruh tentang kebijakan di lingkungan kerja instansi/ DU-DI tempat dilaksanakannya Praktik Kerja Lapangan;
  • Ditempatkan sesuai bidang kompetensi yang dimiliki, kebutuhan, dan ketersediaan yang ada di instansi/ DU-DI;
  • Mendapatkan pendampingan selama pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan oleh guru pembimbing dan instruktur/ pembimbing instansi/ DU-DI;
  • Mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja;
  • Mendapatkan dukungan penyediaan sarana dan prasarana Praktik Kerja Lapangan di instansi/ DU-DI;
  • Mendapatkan nilai dan sertifikat telah mengikuti Praktik Kerja Lapangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi/ DU-DI.

Kewajiban Peserta PKL

  • Mematuhi peraturan dan tata tertib pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan yang telah dibuat sekolah;
  • Mematuhi peraturan tata tertib dan kode etik di lingkungan kerja instansi/ DU-DI tempat dilaksanakannya PKL;
  • Siswa wajib mengikuti standar jam kerja di instansi/ DU-DI tempat dilaksanakannya PKL;
  • Berperilaku sopan dan santun, berpenampilan rapi, serta bekerja jujur, bertanggung jawab, berinisiatif, dan kreatif terhadap tugas-tugas yang diberikan;
  • Merahasiakan segala dokumen instanti/ DU-DI yang bersifat rahasia;
  • Selalu berkoordinasi dengan guru pembimbing dan instruktur/ pembimbing instansi/DU-DI;
  • Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja;
  • Ikut memelihara sarana dan prasarana Praktik Kerja Lapangan, kebersihan, ketertiban, dan keamanan di instansi/Du-DI;
  • Mengisi jurnal setiap hari kerja dan menyusun laporan pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan.

Konsekuensi Pelanggaran

  • Pelanggaran- pelanggaran tata tertib berlaku konsekuensi sebagai berikut:
  • Peringatan secara lisan;
  • Peringatan tertulis;
  • Pengurangan nilai Praktik Kerja Lapangan;
  • Dikeluarkan dari tempat Praktik Kerja Lapangan.