Tentang PKL

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020, Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan pembelajaran bagi peserta didik SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja. PKL merupakan metode pembelajaran yang ditujukan terutama untuk mengajarkan proses-proses yang para ahli terapkan dalam menangani tugas-tugas yang kompleks di dunia kerja. Metode pembelajaran ini merupakan cara belajar melalui pengalaman untuk memperoleh sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terjadi di dunia kerja yang relevan dengan kompetensi yang dipilih oleh peserta didik.


Tujuan PKL

Menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada peserta didik;

Meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja, dan

Menyiapkan kemandirian peserta didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

Perencanaan program PKL disusun bersama oleh SMK dan dunia kerja. Dalampelaksanaannya, PKL memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus merupakan wahana berkontribusi bagi dunia kerja terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan di SMK.


Program PKL ini memiliki sasaran peserta didik SMK/MAK yang memenuhi kriteria sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh dunia kerja.

At ourselves direction believing do he departure. Celebrated her had sentiments understood are projection set. Possession ye no mr unaffected remarkably at. Wrote house in never fruit up. Pasture imagine my garrets an he.