Penjaminan Mutu

Penjaminan mutu merupakan upaya yang dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan agar tujuan dapat tercapai sesuai dengan standar dan aturan yang sudah ditetapkan. Kegiatan ini perlu dilakukan mengingat PKL memiliki fungsi strategis dalam pencapaian mutu lulusan SMK. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam penjaminan mutu meliputi: Direktorat SMK, Manajemen SMK, guru pembimbing, dan instruktur dunia kerja. Pemangku kepentingan harus bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

  1. Direktorat SMK menyusun panduan PKL dengan melibatkan berbagai pihak sehingga aplikatif dan mensosialisasikannya.
  2. Pemerintah Daerah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya diharapkan dapat mendorong dunia kerja dan industri untuk menyediakan tempat PKL bagi peserta didik SMK serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PKL. Strategi pembinaan dan pengawasan PKL oleh Pemerintah Daerah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah yang mengacu pada panduan ini.
  3. Manajemen SMK (kepala sekolah, para wakil kepala sekolah, dan ketua program keahlian) membagi tugas untuk melaksanakan identifikasi dan menentukan tempat PKL sesuai program/konsentrasi keahlian, menentukan strategi pelaksanaan PKL di dunia kerja secara daring atau luring, menetapkan guru pembimbing PKL yang sesuai kualifikasi, membagi tugas guru pembimbing atau kegiatan lain sebagai pengganti PKL, serta memantau pelaksanaan pembimbingan, dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PKL. Selain itu, manajemen SMK juga memfasilitasi keperluan kegiatan sesuai kebutuhan, di antaranya: dokumen administrasi, uji fisik, uji kesehatan, dan persyaratan lainnya yang diperlukan.
  4. Guru Pembimbing PKL merencanakan kegiatan pembimbingan, melaksanakan kegiatan PKL, memantau kegiatan PKL, dan merefleksi kegiatan PKL. Instruktur Dunia Kerja menyusun TP dan ATP Mapel PKL bersama guru pembimbing sesuai pekerjaan yang dilaksanakan peserta didik serta membimbing dan mengawasi peserta didik di dunia kerja saat PKL sedang berlangsung.

Pada Kurikulum Merdeka dimana PKL sebagai mata pelajaran, pelaksanaan PKL juga tidak lepas dari pengawasan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Oleh karena itu, jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama ataupun terjadi kekerasan, perundungan, dan intoleransi maka pihak Manajemen SMK dan Dinas Pendidikan Provinsi dapat melakukan evaluasi darurat bahkan mengambil proses hukum.