![](https://pkl.smknegeri1jember.sch.id/wp-content/uploads/2024/10/Defense-1-1.png)
Asessmen/Penilaian
Asesmen PKL dilaksanakan berdasarkan Tujuan Pembelajaran (TP) dengan mengacu padaPanduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Bukti pencapaian CP berupa portofolio/kumpulan hasil peserta didik dari berbagai instrumen asesmen (awal, proses dan akhir).
Asesmen memuat komponen secara komprehensif yang meliputi perkembangan peserta didik dalam ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dapat berupa lembar sertifikat. Hasil asesmen disampaikan dalam rapor dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja secara keseluruhan berdasarkan jurnal PKL, sertifikat atau surat keterangan PKL dari dunia kerja.
Penilaian PKL dapat berupa: (1) Asesmen Instruktur Dunia Kerja, (2) Penyusunan Laporan PKL, dan (3) Presentasi Laporan PKL baik di Sekolah/dunia kerja. Selanjutnya, untuk asesmen kegiatan pengganti PKL dapat dilakukan oleh: (1) Praktisi kewirausahaan, (2) Guru proyek kreatif kewirausahaan dan guru pengampu mapel PKL.
Penilaian Aspek Sikap
Penilaian pada aspek ini meliputi penilaian disiplin dan tanggung jawab, taat pada prosedur kerja (SOP), komitmen dan integritas, menghargai dan menghormati sesama (kesopanan), kreativitas, kerja sama tim, penampilan dan kerapihan pakaian. Penilaian aspek sikap dapat dilakukan dengan cara observasi atau pengamatan peserta PKL dalam menjalankan tugas PKL.
Penilaian Aspek Pengetahuan
Penilaian aspek pengetahuan meliputi penguasaan keilmuan, identifikasi
masalah, dan menemukan alternatif solusi secara kreatif. Penilaian aspek pengetahuan dapat dilakukan dengan memberikan peserta PKL tes tulis ataupun
lisan.
Penilaian Aspek Keterampilan
Penilaian Aspek Keterampilan meliputi keahlian dan keterampilan, inovasi,
produktivitas kerja, penguasaan alat kerja. Penilaian aspek keterampilan dapat
dilakukan dengan cara memberikan penilaian pada hasil tugas tertentu yang
diberikan.
![](https://pkl.smknegeri1jember.sch.id/wp-content/uploads/2024/10/Black-and-White-Minimalist-Wedding-Monogram-Logo.png)
Rentang nilai dari ketiga aspek penilaian di atas dan nilai laporan yaitu 1 s.d. 100.
Nilai ketuntasan minimal yaitu 70 atau dapat menyesuaikan dengan ketentuan SMK/MAK . Nilai PKL diperoleh dari nilai kegiatan PKL (NPKL) yang meliputi ketiga aspek di atas dengan bobot 80% dijumlah dengan nilai laporan (NL) dengan bobot 20%.
Nilai akhir peserta mengikuti rumus penilaian sebagai berikut;
NA = (Nilai Rata-rata 1,2, &3) x 80% + (Nilai Laporan PKL) x 20%