![](https://pkl.smknegeri1jember.sch.id/wp-content/uploads/2024/10/Defense-1-1-1024x576.png)
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Apasaja Program BPJS Ketenagakerjaan?
Program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 5 (lima) program, yaitu Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Siapakah yang dimaksud peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta Penerima Upah yang meliputi:
A. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara meliputi:
- Pegawai pemerintah non-pegawai negeri
- Pejabat negara non-aparatur sipil negara dan
- Pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.
B. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara meliputi:
- Pekerja pada perusahaan
- Pekerja pada orang perseorangan
- Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
- Pekerja dalam masa percobaan
- Komisaris dan direksi yang menerima upah dan
- Pengawas dan pengurus yang menerima upah.
Peserta Bukan Penerima Upah yang meliputi:
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
- Pekerja yang tidak termasuk huruf B. yang bukan menerima upah.
C. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
D. Peserta Sektor Jasa Konstruksi meliputi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor Jasa Konstruksi.