![](https://pkl.smknegeri1jember.sch.id/wp-content/uploads/2024/10/Defense-1-1-1024x576.png)
TUJUAN
Memberikan pengalaman kerja secara langsung/nyata kepada peserta didik dalam rangka menanamkan dan menginternalisasi iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu, waktu, proses, biaya, dan hasil kerja.
Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk membangun dan mengembangkan karakter sesuai dengan nilai-nilai positif yang tumbuh dan diperlukan oleh masyarakat, khususnya di dunia kerja yang ditekuni.
Menghasilkan lulusan yang kompeten, yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
Memperoleh hubungan keterkaitan dan kesepadanan (Link and Match) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK ) dengan dunia kerja.
Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan lulusan yang berkualitas dan profesional.
Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan dan pelatihan.
Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja sesuai tuntutan pasar kerja global.
Mengaktualisasikan salah satu bentuk aktivitas dalam penyelenggaraan Model Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK/MAK dan Institusi Pasangan yang memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di sekolah (SMK/MAK) dengan program pelatihan penguasaan keahlian di dunia kerja.
![](https://pkl.smknegeri1jember.sch.id/wp-content/uploads/2024/10/Black-and-White-Minimalist-Wedding-Monogram-Logo.png)
PKL PADA KURIKULUM MERDEKA
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan kerja.
Selanjutnya pada Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang kemudian disebut Kurikulum Merdeka, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran sebagai wahanapembelajaran di dunia kerja (termasuk teaching factory).
Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) di kelas XII pada SMK program 3 tahun dan sekurang-kurangnya 10 bulan (1.368 jam pelajaran) di kelas XIII pada SMK program 4 tahun.
![](https://pkl.smknegeri1jember.sch.id/wp-content/uploads/2024/10/Black-and-White-Minimalist-Wedding-Monogram-Logo-1.png)
Dunia kerja yang dimaksud adalah dunia kerja yang menjadi klausul pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Pasal 4.